Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Salim Kancil Dinilai Belum Sentuh Aktor Intelektual

Kompas.com - 26/09/2016, 20:31 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pembunuhan Salim Kancil diyakini belum menyentuh aktor utama. 

Salim adalah aktivis lingkungan yang dibunuh sejumlah orang lantaran getol menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, tahun lalu. 

Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial Budaya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ananta Setiawan mengatakan, proses hukum kasus kematian Salim Kancil hanya menyasar pelaku lapangan.

Pasalnya, perusahaan tambang yang diduga terlibat, bahkan bisa jadi sebagai otak kejahatan, belum pernah diadili.

"Kasus ini bukan hanya melibatkan Kades Selok Awar-awar yang ditahan pihak kepolisian. Ada banyak perusahaan-perusahaan besar yang bermain di situ. Itu belum pernah terungkap," kata Ananta usai aksi diam di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain itu, lanjut Ananta, adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan perusahaan tambang kepada sejumlah pihak belum ditelusuri penyidik kepolisian.

Padahal, dugaan tersebut sudah disaksikan dalam persidangan oleh Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.

(Baca: Kontras Peringati Satu Tahun Kematian Salim Kancil)

"Belum lagi kesaksian kades yang menyebutkan ada penyaluran uang sekian juta sebagai bentuk gratifikasi juga tidak pernah tersentuh sampai sekarang," tambah Ananta.

Ananta menuturkan, kasus ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan negara ketika proses peradilan terkait kasus Salim Kancil masih lambat dilakukan.

"Pengadilannya sangat lambat, bertele-tele, tidak bisa dijadikan benchmark untuk mendorong negara membuat semacam perlindungan terhadap penegak HAM yang sekarang trennya diserang di sektor sumber daya alam," ucap Ananta.

Atas dasar itu, kata Ananta, pihaknya berencana mengawal kasus ini dengan menyambangi lembaga negara untuk menagih komitmen dalam penyelesaian kasus tambang pasir ilegal di Lumajang.

"Kita akan sambangi beberapa lembaga mengenai kasus Salim Kancil mulai dari Komnas Ham, KPK, sampai Kepolisian untuk kembali menagih komitmen mereka terhadap kasus tambang pasir ilegal. Apa perlu ada Salim Kancil berikutnya sehingga mereka mau mengoreksi diri dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," kata Ananta.

Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan kolega Salim, Tosan terjadi pada akhir September 2015. Aksi kekerasan itu adalah buntut penolakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang.

Atas aksi itu, Salim Kancil tewas mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.

Pengadilan mengadili lebih dari 30 orang untuk kasus ini. Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang disebut sebagai otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.

Kompas TV 2 "Otak" Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com