JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah dan DPR mengatur soal cyberbullying atau perundungan di dunia maya, dinilai membingungkan.
Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, menilai hingga saat ini definisi mengenai cyberbullying yang dirumuskan masih belum jelas.
"Sampai saat ini kita tidak tahu yang mereka inginkan itu seperti apa," ujar Asep usai konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut Asep, bullying merupakan istilah yang diperuntukkan untuk anak yang diintimidasi.
Lantas, alasan pemerintah dan DPR memasukkan cyberbullying dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena merasa ada korban perundungan dewasa di media sosial dianggap tidak tepat.
"Bullying adalah istilah yang dikenal untuk intimidasi kepada subjek anak kecil yang menjadi korban. Kalau perdebatan di DPR kemarin itu karena mereka merasa di-bully, mereka ini salah kaprah, mereka inikan orang dewasa," kata Asep.
Tanpa adanya penjelasan yang komprehensif soal aturan ini, kata Asep, konsep cyberbullying ditakutkan hanya digunakan untuk kepentingan politis beberapa oknum.
"Ditakutkannya dengan kondisi seperti ini akan menjadi pasal karet yang kemudian ada banyak orang terkena pasal ini," kata Asep.
Menurut Asep, pemerintah dan DPR tidak belajar dari pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. Sebab, pasal tersebut sebenarnya banyak digunakan demi kepentingan politis oknum tertentu.
"Kita melihat pemerintah tidak belajar dari kesalahan masa lalu," kata Asep.
(Baca: Pidana "Cyber Bullying" di Revisi UU ITE Dinilai sebagai Ancaman Kebebasan Berekspresi)
Pasal 29 UU ITE dinilai telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”.
Adapun aturan itu adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3).
Aksi merisak atau merundung di dunia maya (cyberbullying) ini akan disisipkan pada Pasal 29 tersebut.