(Baca: KontraS Curiga Ada Pelanggaran HAM dalam Sidang Salim Kancil)
Meski beberapa kali rombongan didatangi polisi, mulai dari polisi lalu lintas hingga Kapolsek Menteng Komisaris Ronald Purba karena dianggap tak berizin, namun aksi berjalan lancar. Aksi yang berlangsung 30 menit tersebut selesai pukul 17.20 WIB.
Aksi pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan kolega Salim, Tosan terjadi pada akhir September 2015. Aksi kekerasan itu adalah buntut penolakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang.
Atas aksi itu, Salim Kancil tewas mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.
Pengadilan mengadili lebih dari 30 orang untuk kasus ini. Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang disebut sebagai otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.