Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sedangkan pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.
(Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi)
Damayanti mengatakan, setiap anggota Komisi V mendapat jatah proyek yang nilainya ditentukan oleh pimpinan komisi dan Kapoksi.
Minta perlindungan
Menurut Adnan, sebagai justice collaborator, Damayanti semestinya berhak mendapat perlindungan.
Keterangan Damayanti kepada KPK akan membantu mengungkap pelaku-pelaku lain yang belum dibuktikan bersalah.
Menurut Adnan, perlindungan dan pengurangan hukuman bagi Damayanti merupakan kompensasi atas statusnya sebagai justice collaborator.
"Kalau dikabulkan sebagai justice collaborator, itu berarti harus menerima treatment sebagai JC," kata Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.