Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat Rentan Alami Kriminalisasi dalam Konflik Agraria

Kompas.com - 25/09/2016, 00:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kristian Erdianto Wakil Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat memberikan keterangan pers di kantor sekretariat nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, sejak 2004 hingga 2015 tercatat 1.772 konflik agraria dengan luasan wilayak konflik mencapai 6.942.381 hektar

Sementara korban yang terdata sebanyak 1.085.817 keluarga.

Eskalasi konflik agraria di berbagai sektor dan daerah tersebut berujung pada tindakan represif dan kriminalisasi.

"Konflik agraria selama 11 tahun terakhir yang tertinggi ada di Riau, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara," ujar Dewi saat menggelar konferensi pers peringatan Hari Tani Nasional 2016 di kantor sekretariat nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016).

Menurut Dewi, tindakan represif itu umumnya dilakukan kepolisian, tentara dan satpol PP.

Akibatnya, berdasarkan data KPA 2015, sebanyak 1.673 ditangkap dan 757 orang mengalami penganiayaan. Sementara itu korban meninggal dunia mencapai 90 orang dan 149 orang ditembak.

"Korban umumnya adalah petani, nelayan dan masyarakat adat," kata Dewi.

Dewi menjelaskan, mayoritas konflik terjadi di kawasan perkebunan, misalnya konflik masyarkat dengan pihak Perhutani di kawasan hutan Jawa dan konflik dengan PTPN.

Selain perusahaan perkebunan milik negara, konflik juga sering terjadi dengan perusahaan perkebunan sawit dan karet milik swasta.

Konflik agraria antara masyarakat dan pemerintah juga sering terjadi dalam upaya pembangunan infrastruktur. Dewi mencontohkan pembangunan bandara internasional di Jawa Barat.

Sebanyak 10 desa sudah diratakan, sementara masih ada 1 desa yang masyarakatnya menolak digusur karena persoalan ganti rugi.

Kedua di persoalan pembangunan infrastruktur. Contoh kasusnya sepertinya pembangunan bamdara internasional di Jawa Barat. 10 desa sudah dirataka tinggal 1 desa yang masih bertahan karena persoalan ganti rugi.

"Penetapan harga tanah oleh Pemprov seringkali berbeda dalam proses ganti rugi di masyarakat. Lebih murah," ungkapnya.

Dewi berpendapat, konflik agraria dalam ranah pembangunan infrastruktur seharusnya bisa dihindari apabila proses pengambilalihan tanah masyarakat untuk kepentingan umum ditaati.

Dalam Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah diharuskan mensosialisasikan kepada masyarakat yang tanahnya akan diambil alih.

Masyarakat pun diberikan waktu untuk mempertimbangkan bahkan hak untuk menolak tanahnya diambil jika ganti rugi tidak sesuai.

Selain itu pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan solusi atas permasalahan lain yang timbul pasca-penggusuran, seperti pendidikan dan akar kebudayaan masyarakat yang tercerabut dari daerah asalnya.

"Dalam penggusuran juga harus dipikirkan faktor lain seperti pendidikan, akar kebudayaan di sana, tapi kan pemerintah memikirkan hanya fisiknya saja. Kalau sudah ganti rugi ya sudah. Selesai," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com