Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2016, 14:16 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyayangkan rencana Pemerintah dan DPR mengatur soal cyber bullying atau perundungan di dunia maya.

Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurut Supriyadi, ketentuan tentang cyber bullying yang akan masuk di pasal 29 UU UTE berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Dia juga berpendapat tidak semua masalah yang ada di dunia maya bisa diselesaikan melalui penerapan hukuman pidana.

"ICJR memandang bahwa secara umum revisi ini saja belum menyelesaikan problem Pasal 27 ayat (3) ttg penghinaan di dunia maya, namun pemerintah dan panja Komisi I DPR malah justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2016).

Supriyadi mengakui, banyak persoalan di dunia maya terkait perundungan. Namun perumusan Pasal 29 di revisi UU ITE justru bakal menjadi masalah serius.

Supriyadi menuturkan, banyak ahli pidana mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan.

Bahkan sampai saat ini Indonesia belum memiliki defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Anehnya, kata dia, revisi UU ITE malah memaksa menjelaskan pengertian perundungan di dunia maya.

Tidak adanya defenisi baku perundungan, dikhawatirkan rumusan yang akan digunakan dalam UU ITE bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran.

Dengan kondisi demikian, kata Supriyadi, tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya.

"Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masukknya tindak pidana baru ini  disertai  ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia," kata Supriyadi.

Pasal 29 UU ITE dinilai telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”.

Yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3).

Aksi merisak atau merundung di dunia maya (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Nasional
Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Nasional
Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com