Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Pengunduran Diri, Agus Yudhoyono Akan Diberhentikan secara Hormat

Kompas.com - 23/09/2016, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, surat pengunduran diri Mayor TNI (Inf) Agus Harimurti Yudhoyono telah diterima oleh Kepala Staf Angkatan Darat dengan tembusan kepada Panglima.

Seiring adanya surat pengunduran diri itu, maka akan dipersiapkan surat pemberhentian Agus secara hormat.

"Karena mengundurkan diri, maka diberhentikan secara hormat," ujar Gatot di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2016).

Gatot menjelaskan, mekanisme ikatan dinas di TNI ada dua tahap. Tahap pertama yakni ikatan dinas 10 tahun pertama. Kemudian, ada lagi ikatan dinas 10 tahun kedua.

Jika masih pada ikatan dinas 10 tahun pertama ia mengundurkan diri, maka tidak mendapatkan pensiun.

Adapun yang bersangkutan baru mendapatkan tunjangan pensiun setelah menjalani 20 tahun masa tugas.

"Agus angkatan 2000, sudah 16 tahun, dia boleh (mengundurkan diri). Tapi tidak pensiun karena belum 20 tahun," kata Gatot.

Gatot mengatakan, surat pengunduran diri Agus diterima KSAD pagi tadi. Proses mengeluarkan surat pemberhentian pun tak akan memerlukan waktu lama.

"Hari ini sudah bisa dipastikan, nanti malam kemungkinan," kata dia.

(Baca: Panglima: Agus Yudhoyono Disiapkan Jadi Pemimpin di TNI)

Jika nantinya Agus kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, ia tak bisa kembali ke posisi semula. 

Dengan munculnya surat pemberhentian, maka pangkat dan keanggotaan Agus di TNI turut lepas.

Agus disandingkan dengan Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Keduanya diusung oleh empat partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Rencananya, malam ini mereka akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. (Baca juga: Sebagai Perwira TNI, Agus Yudhoyono Dinilai Paham Dunia Politik)

Kompas TV Mengenal Agus Yudhoyono Cagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com