Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Fantastis Milik Panitera PN Jakarta Utara yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 22/09/2016, 12:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, memiliki harta yang terbilang fantastis.

Bagaikan pengusaha besar, pria asal Indramayu tersebut diantaranya memiliki rumah sakit, hotel, hingga taman bermain.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).

"Dia punya hotel, ada recreation park-waterboom dan rumah sakit," ujar Syarif.

Dalam penyidikan, Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, ternyata memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu.

(baca: KPK Periksa Bupati Indramayu Terkait Dugaan Pemberian Mobil oleh Rohadi)

Rumah Sakit Reysa milik Rohadi tersebut masih dalam tahap pemenuhan fasilitas dan prasarana.

Meski demikian, rumah sakit sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Penyidik KPK sempat menyita satu unit ambulance di rumah sakit tersebut.

Selain itu, Rohadi juga memiliki 19 mobil. Hal itu terungkap saat sopir Rohadi yang bernama Koko menjadi saksi di persidangan bagi terdakwa yang diduga menyerahkan uang kepada Rohadi.

"Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi.

(baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)

Tak hanya itu, Rohadi juga memiliki beberapa kapal nelayan di Indramayu. Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, kapal nelayan tersebut disewakan orang lain.

Berdasarkan keterangan Hendera, Rohadi memiliki lebih dari 4 kapal nelayan.

Dalam persidangan terhadap terdakwa penyuap Rohadi, Jaksa penuntut KPK menunjukkan delapan ponsel milik Rohadi. Semua ponsel tersebut kini disita sebagai barang bukti.

Rohadi ditangkap KPK setelah menerima pemberian dari pengacara Saipul Jamil. Rohadi menerima Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim, dan Rp 250 juta untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Saipul Jamil.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com