JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, memiliki harta yang terbilang fantastis.
Bagaikan pengusaha besar, pria asal Indramayu tersebut diantaranya memiliki rumah sakit, hotel, hingga taman bermain.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).
"Dia punya hotel, ada recreation park-waterboom dan rumah sakit," ujar Syarif.
Dalam penyidikan, Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, ternyata memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu.
(baca: KPK Periksa Bupati Indramayu Terkait Dugaan Pemberian Mobil oleh Rohadi)
Rumah Sakit Reysa milik Rohadi tersebut masih dalam tahap pemenuhan fasilitas dan prasarana.
Meski demikian, rumah sakit sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Penyidik KPK sempat menyita satu unit ambulance di rumah sakit tersebut.
Selain itu, Rohadi juga memiliki 19 mobil. Hal itu terungkap saat sopir Rohadi yang bernama Koko menjadi saksi di persidangan bagi terdakwa yang diduga menyerahkan uang kepada Rohadi.
"Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi.
(baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)
Tak hanya itu, Rohadi juga memiliki beberapa kapal nelayan di Indramayu. Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, kapal nelayan tersebut disewakan orang lain.
Berdasarkan keterangan Hendera, Rohadi memiliki lebih dari 4 kapal nelayan.
Dalam persidangan terhadap terdakwa penyuap Rohadi, Jaksa penuntut KPK menunjukkan delapan ponsel milik Rohadi. Semua ponsel tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Rohadi ditangkap KPK setelah menerima pemberian dari pengacara Saipul Jamil. Rohadi menerima Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim, dan Rp 250 juta untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Saipul Jamil.