JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menegaskan, meski diusung partainya untuk maju pada Pilkada DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tidak memiliki kewajiban untuk menjadi petugas partai.
“Petugas partai itu istilah untuk kader internal. Ahok bukan pemegang KTA (kartu tanda anggota) partai,” ujar Hendrawan dalam pesan singkat, Rabu (21/9/2016).
Menurut Hendrawan, kewajiban Ahok hanyalah sesuai yang tertera dalam kontrak politik yang ditandatangani.
Kontrak tersebut ditandatangani Ahok dan Djarot, Selasa (20/9/2016) kemarin, usai diumumkan sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di DPP PDI Perjuangan.
Kontrak tersebut, kata Hendrawan, menyebut bahwa politik merupakan ajang pengabdian pada keberpihakan terhadap masyarakat yang terpinggirkan.
Selain itu juga, ada sejumlah program kerja partai yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang diusung.
“Ada juga Dasa Prasetya Partai, program-program yang dijalankan harus mencerminkan ideologi partai,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyebut Ahok bisa jadi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi petugas partai apabila dicalonkan PDI-P.
(Baca: Dideklarasikan sebagai Cagub, Ahok Harus Jadi Petugas Partai?)
Said merujuk pada Peraturan PDI-P Nomor 04 Tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.