JAKARTA, KOMPAS.com - Noviyanti Perdana Putri masih ingat betul cerita ayahnya sebelum mendekam di balik jeruji penjara. Ayah Novi, Imran Tua (56) yang sehari-hari menjaga Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sebagai staf, justru kini dibui karena dugaan penyelundupan narkoba dan terlibat jaringan Freddy Budiman.
Menurut Novi, kasus Imran merupakan rekayasa aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika. Pasalnya, banyak kejanggalan terjadi selama proses hukum.
Novi bercerita, kasus ini bermula pada 15 April 2015. Ketika itu, Imran dijemput oleh petugas satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba IV Bareskrim Polri.
"Saat itu pukul 15.30 WIB, bapak ketika itu dibawa ke rumah makan padang dan dipaksa mengakui sebagai anak buah Freddy Budiman. Padahal tidak kenal sama sekali," ujar Novi ketika audiensi antara Kontras dan Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Setelah dari rumah makan, lanjut Novi, Imran langsung dibawa menuju Markas Besar Polri guna dimintai keterangan lebih lanjut. Imran yang baru bekerja selama lima bulan di Lapas Cipinang itu terus dicecar pertanyaan terkait Freddy meski berulang kali menyatakan tidak mengenalnya.
"Freddy Budiman ada di sana saat itu, dipertemukan dengan bapak. Freddy pun saat ditanyai mengaku tidak mengenal bapak," ucap Novi.
Kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Ketika sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar, kejanggalan juga terjadi. Menurut Novi, saksi dari kepolisian dalam persidangan bukanlah yang menangkap Imran, melainkan penyidik dalam acara pemeriksaan Freddy.
"Selain itu, barang bukti bapak yang dihadirkan hanya sebuah handphone dan batu akik, bukan narkoba," ujar Novi.
Meski banyak terjadi kejanggalan, vonis terhadap Imran tetap dilakukan. Imran dikurung delapan tahun melalui jeratan pasal 112 dan 113 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
38 kasus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.