JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Farizal, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/9/2016).
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Farizal akan diperiksa terkait tindak pidana yang dilakukannya.
"Kalau pemeriksaan tersangka akan dijelaskan mengenai sangkaan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan (Fahrizal). Peristiwa dan materi lain di proses persidangan," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (201/9/2016).
Ia mengatakan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Farizal. Priharsa mengatakan, KPK juga sudah punya bukti kuat untuk menjerat Fahrizal atas kasus suap.
(Baca: Diduga Terlibat Korupsi Irman Gusman, Seorang Oknum Jaksa Dinonaktifkan)
"Ya dengan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka, paling tidak penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bahwa yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan pengurusan perkara di persidangan," kata dia.
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy guna mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kemudian kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
(Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)
Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Sebagai pemberi, Sutanto dan Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.