Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Perwira Tinggi Dimutasi, dari Kabais TNI sampai Pangdam Siliwangi

Kompas.com - 20/09/2016, 16:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar mutasi jabatan personel di strata perwira tinggi. Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/751/IX/2015 tanggal 16 September 2016.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan mutasi atau pergantian jabatan dilakukan terkait kepentingan organisasi dalam memberikan jenjang karier yang jelas kepada perwira TNI.

Selain itu, kata Tatang, keputusan untuk melakukan rotasi telah menjadi keputusan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan segala pertimbangannya.

"Ini semua pertimbangan panglima TNI untuk pemindahan dan karir. Hal ini untuk keperluan organisasi," ujar Tatang saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

Dalam surat keputusan tersebut, tercantum Sesmenko Polhukam Letnan Jenderal Eko akan memasuki masa pensiunnya. Jabatan tersebut nantinya akan dipegang oleh Mayor Jenderal Yayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis.

Sementara itu, Komandan Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal Hadi Prasojo akan menempati posisi barunya sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad).

Posisi Pangdam Siliwangi akan digantikan oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayor Jenderal Muhammad Herindra.

Berikut daftar lengkap rotasi jabatan di lingkungan TNI AD:
1. Letnan Jenderal Eko W, sebelumnya Sesmenko Polhukam menjadi Pensiun
2. Mayor Jenderal Yayat S, sebelumnya Kabais TNI menjadi Sesmenko Polhukam
3. Mayor Jenderal Hartomo, sebelumnya Gubernur Akmil menjadi Kabais TNI
4. Brigadir Jenderal Arif Rahman, sebelumnya Waasrenum TNI menjadi Gubernur Akmil
5. Brigadir Jenderal Kasuri, sebelumnya Waasrena menjadi Waasrenum TNI
6. Kolonel Inf Bramanto Andi, sebelumnya Paban 1/Ren Ster TNI menjadi Waasrena
7. Letnan Jenderal M Munir, sebelumnya Sesjen Wantannas menjadi Pensiun
8. Mayor Jenderal Nugroho W, sebelumnya Irjenas menjadi Sesjen Wantanmas
9. Mayor Jenderal Hadi Prasojo, sebelumnya Pangdam III/Siliwangi menjadi Irjenad
10. Mayor Jenderal Muhammad Herindra, sebelumnya Danjen Kopassus menjadi Pangdam III/Siliwangi
11. Brigadir Jenderal Madsuni, sebelumnya Wadanjen Kopassus menjadi Danjen Kopassus
12. Kolonel Inf Teguh M Paban VI, sebelumnya Spamad menjadi Wadanjen Kopassus
13. Mayor Jenderal M Rachmat, sebelumnya Pasahli Pang TNI menjadi Pensiun
14. Mayor Jenderal Imam Edy M, sebelumnya Stafsus menjadi Pasahli Pang TNI
15. Mayor Jenderal Edy K Pasahli, sebelumnya Pang TNI menjadi Pensiun
16. Mayor Jenderal Luczisman Rudy Polandi, sebelumnya Pangdam Iskandar Muda menjadi Pasahki Pang TNI
17. Mayor Jenderal Tatang, sebelumnya Kapuspen TNI menjadi Pangdam Iskandar Muda
18. Brigadir Jenderal Wuryanto, sebelumnya Kasdam III/Siliwangi menjadi Kapuspen TNI
19. Brigadir Jenderal Yosua P; sebelumnya Kasgartap I/ Jakarta menjadi Kasdam III/Siliwangi
20. Brigadir Jenderal AAB Maliogha, sebelumnya Dansecapaad menjadi Kasgartap I
21. Kolonel Inf Eka Wiharsa, sebelumnya Pamen Denma menjadi Dansecapaad
22. Brigadir Jenderal Patut S, sebelumnya Kapusjaspermildas TNI menjadi Stafsus
23. Kolonel Inf Dedy K, sebelumnya Irutpes Itjenad menjadi Kapusjaspermildas TNI
24. Brigadir Jenderal Hadi K, sebelumnya Kadisjarahad menjadi Stafsus
25. Kolonel Czi Djashar Djashar D, sebelumnya Paban 4 Faskon menjadi Kadisjarahad
26. Brigadir Jenderal Surya S, sebelumnya Kapuskodal TNI menjadi Stafsus
27. Kolonel Inf Hayunadi, sebelumnya Irdam 17 menjadi Kapuskodal TNI
28. Brigadir Jenderal M Hafiz, sebelumnya Kadisbintalad menjadi Stafsus
29. Kolonel Inf Kosasih, sebelumnya Paban Sahli menjadi Kadisbintalad
30. Kolonel Inf Edison, sebelumnya Paban VII/Latma Sops TNI menjadi Pasahli Panglima TNI
31. Mayor Jenderal Paryanto, sebelumnya Kabainstranas menjadi Pensiun
32. Mayor Jenderal Avianto, sebelumnya Stafsus menjadi Pensiun
33. Mayor Jenderal Fajar B, sebelumnya Stafsus menjadi Pensiun
34. Brigadir Jenderal Ahmad B, sebelumnya Stafsus menjadi Pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com