(Baca: Usut Jaksa Pemeras, Kejagung Akan Bentuk Tim Pencari Fakta)
Adapun anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Polri, Effendi Gazali sebelumnya mengatakan, Freddy Budiman menjadikan Teja sebagai tumbal dengan menyuruhnya mengaku sebagai orang lain saat melakukan transaksi.
Teja pun ditangkap dan diproses secara hukum. Saat kasusnya naik ke persidangan, jaksa yang menuntutnya memeras Teja. Ia meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan.
(Baca: Tim Gabungan Ungkap Ada Oknum Jaksa Peras Terdakwa yang Dijerumuskan Freddy Budiman)
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Teja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karaoke.
"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," kata Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.