JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial R sebagai tersangka dugaan penipuan calon jemaah haji yang diberangkatkan lewat Filipina.
Dengan penetapan R, kini total jumlah tersangka sembilan orang.
"Tersangkanya bertambah lagi, jadi delapan WNI, satu WN Malaysia yamg pegang paspor Filipina juga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol Agus Andriyanto saat dihubungi, Senin (19/9/2016).
R merupakan istri dari AS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. AS adalah pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak mengantongi izin.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk enam tersangka yang berada di Indonesia.
"Tiga tersangka kita masih ada di Filipina," kata Agus.
Sebelumnya, warga negara Filipina berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Auktor Intelektualis Kasus Paspor Palsu Calon Haji)
Bahkan, dia disebut sebagai pemeran utama dalam penipuan calon jemaah haji. Penetapan HR menambah deretan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
(Baca: Wakapolri: Akan Ada Tersangka Kasus Pemberangkatan 700 Jemaah Haji Lewat Filipina)
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.