Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Penipuan Haji Lewat Filipina Bertambah Satu Orang

Kompas.com - 19/09/2016, 15:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial R sebagai tersangka dugaan penipuan calon jemaah haji yang diberangkatkan lewat Filipina.

Dengan penetapan R, kini total jumlah tersangka sembilan orang.

"Tersangkanya bertambah lagi, jadi delapan WNI, satu WN Malaysia yamg pegang paspor Filipina juga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol Agus Andriyanto saat dihubungi, Senin (19/9/2016).

R merupakan istri dari AS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. AS adalah pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak mengantongi izin.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk enam tersangka yang berada di Indonesia.

"Tiga tersangka kita masih ada di Filipina," kata Agus.

Sebelumnya, warga negara Filipina berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Auktor Intelektualis Kasus Paspor Palsu Calon Haji)

Bahkan, dia disebut sebagai pemeran utama dalam penipuan calon jemaah haji. Penetapan HR menambah deretan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

(Baca: Wakapolri: Akan Ada Tersangka Kasus Pemberangkatan 700 Jemaah Haji Lewat Filipina)

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kompas TV Pemulangan 177 WNI Tunggu Proses Hukum Filipina

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com