Euforia era Reformasi memunculkan perda syariah yang memicu masalah. Sejumlah peraturan bersama menteri terkait keagamaan juga bermasalah.
Kalau dalam UUD, UU dan peraturan di bawahnya sudah tidak banyak masalah lagi, dalam pelaksanaan di lapangan tidak demikian.
Di banyak tempat, pembangunan rumah ibadah masih sering menghadapi kesulitan. Warga Ahmadiyah dan Syiah masih diperlakukan diskriminatif. Intoleransi agama masih terjadi.
Negara berkemanusiaan
HAM warga negara dijamin dalam Pasal 28 UUD hasil amandemen, antara lain hak untuk hidup, hak untuk memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan, hak untuk berserikat dan menyatakan pendapat, hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh perlindungan.
Hak yang dijamin UUD sebagian sudah dipenuhi tetapi sebagian lagi belum. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dimulai pada 2014.
Wajar kalau masih banyak keluhan tentang kekurangan dalam pelayanan kesehatan itu. Menurut World Nutrition Report 2014, banyak rakyat yang bergizi buruk.
Hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu belum sepenuhnya bisa dipenuhi.
Lama masa belajar nasional, jumlah sekolah dasar yang belum memadai, dan guru yang belum mendapat pelatihan dan belum sejahtera menjadi faktornya.
Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum belum bisa dinikmati rakyat secara umum.
Hukum kalah oleh kekuasaan, kalah oleh uang dan kalah oleh tekanan massa. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Rakyat belum memperoleh perlindungan terhadap obat-obatan palsu dan jamu palsu. Para seniman tidak mendapat perlindungan bagi hak cipta atas karya mereka.
Persatuan Indonesia
Kita mengalami banyak tantangan dan gangguan terhadap persatuan Indonesia. Dari PRRI dan Permesta, DI/TII, PKI, hingga GAM dan OPM.
Pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan pendekatan keamanan dalam upaya menjaga persatuan Indonesia sehingga banyak terjadi pelanggaran HAM.
Kelompok separatis yang muncul pasca Orde Baru adalah kelompok Islam yang sebagian menggunakan strategi terorisme, menjadikan warga sipil dan polisi sebagai sasaran.
Mereka adalah Muslimin yang tidak memahami ajaran Islam ataupun sejarah Indonesia dengan benar.
Kelompok Islam lain adalah mereka yang memperjuangkan negara berdasar Islam dan khilafah Islamiyah.
Menurut mereka, Pancasila gagal mewujudkan cita-cita proklamasi. Pemahaman yang salah ini diikuti banyak orang, termasuk dosen universitas negeri non-IAIN/UIN.