Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Pancasilais

Kompas.com - 18/09/2016, 09:04 WIB

Oleh: Salahuddin Wahid

Kita sering mendengar istilah Indonesia sebagai "Negara Pancasila", yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.

Selanjutnya, istilah pancasilais digunakan untuk menandai tokoh yang perilaku dan kinerjanya sesuai dengan Pancasila. Dengan demikian, apakah istilah negara pancasilais lalu tidak tepat?

Menurut saya, istilah itu tidak salah. Yang pancasilais bukan hanya perseorangan, melainkan juga organisasi, termasuk negara.

Negara pancasilais adalah negara yang menunjukkan prinsip Pancasila dalam kebijakannya.

Negara berketuhanan

Sila pertama adalah perpaduan antara keislaman dan keindonesiaan. Banyak negara di Timur Tengah belum bisa menyelesaikan hubungan keislaman dengan kebangsaan.

Berdirinya Kementerian Agama (Januari 1946) adalah proses memadukan keindonesiaan dan keislaman itu.

UUD dan UU terkait sila pertama, boleh dibilang mendekati predikat negara pancasilais. Itu tercapai melalui proses panjang dan sulit.

Banyak dari kita sudah lupa akan proses terwujudnya UU No 1/1974 tentang perkawinan, UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus (partikular).

Proses persidangan membahas RUU Perkawinan terhenti karena pemuda dari banyak ormas Islam menyerbu ke dalam Ruang Sidang DPR. Mereka meminta hukum Islam diakomodasi dalam UU Perkawinan. 

Sebaliknya kalangan non-Islam mendukung RUU tersebut karena khawatir RI akan menjadi negara Islam kalau hukum Islam yang bersifat khusus masuk UU.

RUU akhirnya bisa diubah dan menjadi UU pertama yang memberi akomodasi terhadap hukum Islam yang khusus, bukan yang bersifat universal.

Ternyata UU Perkawinan menjamin berjalannya pernikahan sesuai hukum agama masing-masing  dan sesuai hukum negara.

Memang masih ada masalah terkait UU itu, yaitu adanya praktik nikah siri yang merugikan pihak perempuan dan pernikahan antaragama.

Selanjutnya muncul masalah serupa saat pembahasan RUU Peradilan Agama sebagai penerapan UU Pokok Kehakiman. 

Mereka yang menolak menginginkan sistem hukum nasional yang berlaku untuk semua warga negara tanpa melihat suku, etnis, dan agama. Akhirnya UU itu disahkan DPR pada 1989.

Selanjutnya disahkan sejumlah UU bernuansa Islam, seperti UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU Haji, dan UU Zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com