JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, untuk sementara masih belum bisa dikerjakam meski pemerintah menyatakan proyek itu akan dilanjutkan.
Siti menjelaskan, berdasarkan surat keputusan saat pemberhentian proyek reklamasi Pulau G beberapa waktu lalu, ada enam items yang diminta oleh Kementerian LHK untuk dipenuhi pihak pengembang.
Hingga saat ini, sebut Siti, baru lima items yang sudah dikerjakan.
"Antara lain dia harus menghentikan, kasih data soal uruk material, harus koordinasi dengan PLN, Pertamina dan lain-lain soal obyek vital, kemudian beberapa lagi. Ada satu yang belum diselesaikan, tapi satu itu item-nya juga banyak," kata Siti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Satu item tersebut, lanjut Siti, yakni permintaan tentang perubahan dokumen terkait analisis dampak lingkungan (amdal).
Dokumen ini diperlukan untuk melakukan perubahan izin lingkungan.
Dalam dokumen tersebut, pengembang harus menjelaskan rekayasa teknis untuk mengatasi dampak proyek terhadap pipa gas dan kabel PLN.
"Dia harus bisa menjelaskan terkait bagaimana soal teknik dan lain-lain terkait pipa-pipa, PLTU, gas dan lain-lain sesuai dengan hasil koordinasinya dan secara teknik bisa atasi dampak," kata dia.
Selain itu, pengembang juga harus memaparkan kajian dampak reklamasi dikaitkan dengan provinsi lain yakni Jawa Barat dan Banten.
"Bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, sistem kaitannya dengan regional Banten dan regional Jawa Barat," ujar Siti.
Selain itu, dalam dokumen tersebut, pengembang wajib memastikan integrasi reklamasi dengan proyek nasional National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dipersiapkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Pengembang juga harus memastikan kelanjutan nasib nelayan yang terdampak proyek tersebut.
"Dia harus integrasikan istilahnya perencanaan dari hasil reklamasinya itu dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi rencana peruntukannya untuk apa dengan pertimbangkan integrasi sosial. Jadi bagaimana yang untuk nelayan, kluster peruntukannya apa saja," papar Siti.
Siti mengatakan, kementeriannya akan memberikan perpanjangan waktu untuk pengembang agar menyelesaikan perubahan dokumen amdal tersebut.
"Saya masih minta dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih satu bulan selesai harusnya," kata Siti.