Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Masyarakat Gambut Riau Pertanyakan Komitmen "Sustainability" RAPP

Kompas.com - 16/09/2016, 21:04 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma) mempertanyakan komitmen sustainability PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Komitmen tersebut merupakan kriteria mendapatkan Indonesia Forestry Cooperation Sertification (IFCC) dengan pendekatan People, Planet, Profit.

Sertifikat yang dikeluarkan Program for The Endorsment of Forest Certification (PEFC) pada tahun 2015 itu mewajibkan RAPP untuk hanya mengembangkan wilayah yang tidak berhutan.

Selain itu, menghentikan aktivitas penebangan hutan alam sejak tanggal 15 Mei 2015.

Berdasarkan sertifikat itu, RAPP juga harus menghormati hak masyarakat hukum adat dan komunitas untuk memberikan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman mengatakan, tiga komitmen tersebut tak dilakukan oleh RAPP karena tetap melakukan penebangan hutan alam, serta membuka kanal baru di areal gambut. 

RAPP juga dinilai Isnadi tidak mengindahkan ketidaksetujuan masyarakat, terutama di desa Bagan Melibur, Merbau, Meranti, Riau untuk tidak beroperasi.

Tak beroperasinya RAPP seharusnya hingga ada kejelasan tentang implementasi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 180/Menhut-II/2013 dan tata batas wilayah yang jelas.

"Kami melihat di tingkat lapangan persoalan masih ada. Dari situ kami lihat belum ada itikad baik," ujar Isnadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Menurut Isnadi, ketidakmampuan RAPP mengelola dampak kegiatan usahanya berkontribusi terhadap pengurangan hak masyarakat lokal.

Pengurangan hak masyarakat tersebut, yakni hilangnya pendapatan, gangguan kesehatan, terbatasnya akses informasi, serta kebakaran hutan dan lahan.

"Ini tidak sesuai dengan komitmen RAPP yang tertuang dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) APRIL Group," lanjut Isnadi.

Atas dasar itu, pihaknya meminta PEFC mengkaji ulang sertifikasi SFMP April Group.

"PEFC harus mengkaji ulang karena tidak sesuai kriteria IFCC yang dikeluarkan," kata Isnadi.

Tanggapan APRIL Group

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com