JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan menerbitkan peraturan menteri tentang perlindungan data pribadi.
Peraturan itu akan dikeluarkan pada tahun ini.
"Tahun ini akan saya terbitkan peraturan menteri yang mengatur perlindungan data pribadi," ujar dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ia mengungkapkan, peraturan itu akan mengatur bagaimana data seorang pengguna internet terlindungi dari penyalahgunaan.
Misalnya, ketika seseorang mengunduh sebuah aplikasi, maka ia diminta mencantumkan data-data pribadi, baik nama, alamat email hingga nomor telpon.
"Kalau data itu dijual ke pihak yang tidak bertanggungjawab gimana? Itulah yang mau pemerintah lindungi," ujar dia.
Namun, Rudiantara belum mau merinci detil isi peraturan menteri tersebut.
Ia meminta publik bersabar sambil menunggu Kemenkominfo melakukan kajian tahap akhir.
"Sabar dulu detilnya. Nanti pasti saya adakan konferensi pers," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.