Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tak Perpanjang Masa Tugas Tim Gabungan Terkait Freddy Budiman

Kompas.com - 16/09/2016, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa usia tim gabungan pencari fakta terkait Freddy hanya 30 hari.

Menurut dia, tak perlu lagi ada perpanjangan masa kerja karena bukti-bukti yang didapatkan sudah cukup untuk menyimpulkan tak ada aliran dana dari Freddy ke pejabat Mabes Polri sebesar Rp 90 miliar.

"Saya lihat tidak perlu, yang penting bagi kami tidak ada ditemukan (aliran dana). Itu yang paling penting bagi kami," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Terkait adanya temuan lain di luar urusan Freddy, Tito menganggap cukup ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tim gabungan menemukan adanya aliran dana dari terpidana Chandra Halim alias Akiong ke perwira menengah berinisial KPS sebesar Rp 668 juta.

Selain itu, ada juga indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum Polri yang tak terkait Freddy.

"Temuan lain dari tim ini di luar yang Rp 90 miliar itu yang akan kami follow up. Cukup oleh Propam," kata Tito.

(Baca: Tim Temukan Aliran Dana ke Perwira Polri, tetapi Tak Terkait Freddy Budiman)

Temuan lain itu termasuk video Freddy yang direkam oleh pihak keluarga dan surat wasiat yang ditinggalkan. Dua dokumen itu belum berhasil didapatkan tim.

Menurut Tito, Divisi Propam akan menidaklanjuti kerja tim yang belum tuntas.

"Saya melihat tidak perlu dilanjutkan ke satgas lagi tapi dari Propam akan mendalami," kata Tito.

Tim gabungan mengaku belum mendapatkan beberapa dokumen untuk menunjang investigasi mereka. Dokumen tersebut antara lain surat wasiat Freddy dan video terakhirnya yang direkam keluarga.

Karena masa kerja tim terbatas hanya 30 hari, mereka belum bisa mendapatkannya. Karena itulah tim merekomendasikan pembentukan satgas oleh Polri untuk melanjutkan kerja mereka.

Belakangan diketahui ada video lain di samping yang diambil oleh staf Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Anggota tim gabungan Poengky Indarti mengatakan, tak mudah mendapatkan salinan video dari keluarga Freddy.

"Dalam rentang waktu sebulan kami coba dekati keluarga. Ternyata memang susah, tidak bisa mendapatkan video itu," kata Poengky.

(Baca: Tim Gabungan Tak Sempat Menerima Salinan Surat Wasiat Freddy Budiman)

Namun, upaya untuk menguak hal terkait Freffy tak berhenti. Poengky meminta Polri melanjutkan kerja tim gabungan untuk memperoleh informasi tambahan dari keluarga Freddy.

"Nanti ini kan ditindaklanjuti polisi, tidak berhenti sampai di sini," kata Poengky.

Kompas TV Aliran Dana Freddy Budiman Belum Ditemukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com