JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan ada oknum jaksa yang memeras terdakwa dalam kasus terkait Freddy Budiman.
Untuk mengusut oknum jaksa tersebut, Kejagung akan membentuk tim pencari fakta.
"Dengan adanya fakta yang ditemukan, saya berpikir juga akan membentik tim pencari fakta untuk melanjutkan temuan TPF Polri," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Prasetyo mengatakan, dua anggota TPF Polri yaitu Effendi Gazali dan Hendardi akan diminta untuk bergabung dengan TPF yang akan dibentuk Kejagung.
Selain itu, Komisi Kejaksaan juga akan bergabung dalam tim ini.
"Kami tidak mau adanya dugaan-dugaan, tentunya perlu dibuktikan supaya terbuka," kata Prasetyo.
(Baca: Tim Gabungan Ungkap Ada Oknum Jaksa Peras Terdakwa yang Dijerumuskan Freddy Budiman)
Prasetyo mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut sebelumnya.
Tim gabungan juga belum secara resmi menyampaikan temuan itu kepadanya.
Jika benar ada oknum jaksa yang memeras, Prasetyo menekankan akan ada sanksi yang tegas.
"Kami sedang bersemangat perangi narkoba. Jangan ada isu-isu atau berbagai macam dugaan temuan yang masih perlu pembuktian," kata dia.
Sebelumnya, Effendi Gazali mengatakan, Freddy Budiman menjadikan Tedja sebagai tumbal dengan menyuruhnya mengaku sebagai orang lain saat melakukan transaksi.
(Baca: Prasetyo Minta Tim Gabungan Beberkan Bukti Dugaan Jaksa Peras Terdakwa Narkotika)
Tedja pun ditangkap dan diproses secara hukum.
Saat kasusnya naik ke persidangan, jaksa yang menuntutnya memeras Tedja. Ia meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan.