JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempermudah pola pengadaan barang dan jasa. Caranya, dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo mengatakan, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam revisi tersebut.
Salah satunya, menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik.
Rencana dalam revisi, hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas baik ke pemerintah daerah maupun kementerian.
"Dengan ini, mereka yang sudah bisa buat e-catalog sendiri. Tidak hanya bisa eksekusi sendiri, katalog mereka akan tayang di pusat dalam hal ini LKPP, sehingga produk daerah bisa dipasarkan dibeli secara nasional," kata Agus di Jakarta, Kamis (15/9).
Antikriminalisasi
Ketentuan kedua, mengenai kriminalisasi. Agus mengatakan, dalam revisi, pemerintah juga akan memasukkan pasal-pasal untuk antikiriminalisasi bagi pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ini masih dirumuskan," kata dia.
Selain perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut, Agus juga mengatakan, dalam usulan yang masuk, ada juga keinginan agar nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa dilakukan dengan mekanisme tunjuk langsung dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp 200 juta bisa dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
Namun, usulan tersebut belum disetujui dan akan diputuskan dalam rapat kabinet.
Selain itu, ada juga wacana untuk mengubah ketentuan wajib lelang dan beli secara elektronik dalam perpres tersebut menjadi dapat agar proses pengadaan barang dan jasa lebih fleksibel.
"Sekarang setiap barang jasa yang sudah di e-catalog, kementerian, lembaga wajib beli dari situ, nah ini sedang dipikirkan untuk diubah menjadi dapat," ujar Agus.
Meski begitu, kata Agus, perubahan ketentuan tersebut saat ini sedang dikaji dampak positif dan negatifnya. Sampai saat ini juga masih banyak pro dan kontra mengenai perubahan ketentuan tersebut.
Agus mengatakan, keputusan akhir mengenai perubahan ketentuan tersebut akan dibawa ke rapat terbatas.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang S Brodjonegoro berharap, revisi bisa memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Sepanjang tujuannya itu, kenapa tidak," kata dia.
(Agus Triyono/Kontan)
--
* Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pengadaan barang dan jasa pemerintah dipermudah"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.