JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempermudah pola pengadaan barang dan jasa. Caranya, dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo mengatakan, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam revisi tersebut.
Salah satunya, menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik.
Rencana dalam revisi, hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas baik ke pemerintah daerah maupun kementerian.
"Dengan ini, mereka yang sudah bisa buat e-catalog sendiri. Tidak hanya bisa eksekusi sendiri, katalog mereka akan tayang di pusat dalam hal ini LKPP, sehingga produk daerah bisa dipasarkan dibeli secara nasional," kata Agus di Jakarta, Kamis (15/9).
Antikriminalisasi
Ketentuan kedua, mengenai kriminalisasi. Agus mengatakan, dalam revisi, pemerintah juga akan memasukkan pasal-pasal untuk antikiriminalisasi bagi pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Ini masih dirumuskan," kata dia.
Selain perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut, Agus juga mengatakan, dalam usulan yang masuk, ada juga keinginan agar nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa dilakukan dengan mekanisme tunjuk langsung dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp 200 juta bisa dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
Namun, usulan tersebut belum disetujui dan akan diputuskan dalam rapat kabinet.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan