Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dipermudah, Disertai Aturan Antikriminalisasi

Kompas.com - 16/09/2016, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempermudah pola pengadaan barang dan jasa. Caranya, dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo mengatakan, ada beberapa perubahan dan penambahan dalam revisi tersebut.

Salah satunya, menyangkut kewenangan instansi dalam menggelar lelang dan pembelian elektronik.

Rencana dalam revisi, hak melaksanakan lelang dan pembelian secara elektronik yang saat ini hanya dimiliki LKPP akan diperluas baik ke pemerintah daerah maupun kementerian.

"Dengan ini, mereka yang sudah bisa buat e-catalog sendiri. Tidak hanya bisa eksekusi sendiri, katalog mereka akan tayang di pusat dalam hal ini LKPP, sehingga produk daerah bisa dipasarkan dibeli secara nasional," kata Agus di Jakarta, Kamis (15/9).

Antikriminalisasi

Ketentuan kedua, mengenai kriminalisasi. Agus mengatakan, dalam revisi, pemerintah juga akan memasukkan pasal-pasal untuk antikiriminalisasi bagi pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Ini masih dirumuskan," kata dia.

Selain perubahan atas ketentuan-ketentuan tersebut, Agus juga mengatakan, dalam usulan yang masuk, ada juga keinginan agar nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa dilakukan dengan mekanisme tunjuk langsung dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp 200 juta bisa dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

Namun, usulan tersebut belum disetujui dan akan diputuskan dalam rapat kabinet.

Selain itu, ada juga wacana untuk mengubah ketentuan wajib lelang dan beli secara elektronik dalam perpres tersebut menjadi dapat agar proses pengadaan barang dan jasa lebih fleksibel.

"Sekarang setiap barang jasa yang sudah di e-catalog, kementerian, lembaga wajib beli dari situ, nah ini sedang dipikirkan untuk diubah menjadi dapat," ujar Agus.

Meski begitu, kata Agus, perubahan ketentuan tersebut saat ini sedang dikaji dampak positif dan negatifnya. Sampai saat ini juga masih banyak pro dan kontra mengenai perubahan ketentuan tersebut.

Agus mengatakan, keputusan akhir mengenai perubahan ketentuan tersebut akan dibawa ke rapat terbatas.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang S Brodjonegoro berharap, revisi bisa memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sepanjang tujuannya itu, kenapa tidak," kata dia.

(Agus Triyono/Kontan)

--

* Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pengadaan barang dan jasa pemerintah dipermudah"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com