Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PPP Sebut jika Parpol Baru Usung Capres Bisa Jadi Bencana Konstitusional

Kompas.com - 16/09/2016, 08:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M Rommahurmuziy menuturkan, pihaknya mendukung usulan agar hasil Pileg 2014 menjadi dasar bagi parpol untuk mengusung calon presiden saat Pemilu 2019.

Menurut dia, parpol yang berkontestasi di Pileg 2014 memiliki basis pendukung yang jelas.

“Tidak mungkin kita memberikan hak kepada parpol yang belum memiliki dukungan yang secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusi di Indoneisa, untuk mengusung calon. Jadi yang masuk akal adalah parpol yang sudah pernah menjadi peserta pemilu,” kata Rommy di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Usulan yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu sebenarnya sudah memiliki yurisprudensi yang jelas, yaitu penyelenggaraan pemilhan kepala daerah.

Dalam rezim pilkada, partai politik baru tidak bisa secara langsung mengusung calon kepala daerah yang mereka inginkan.

Saat ini, kata Rommy, yang perlu dirumuskan apabila usulan tersebut diterapkan yaitu syarat dukungan seperti apakah yang dapat digunakan untuk mengusung calon presiden nantinya: berdasarkan perolehan kursi atau suara.

“Dan sesuai putusan MK, pileg itu berjalan serentak dengan pilpres, maka harus ada dua yang diatur, siapa parpol yang berhak mengusung; kedua, apakah ada threshold atau tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, jika memaksakan kehendak agar parpol baru dapat mengusung capres mereka sendiri, dikhawatirkan justru menimbulkan bencana konstitusional.

“Karena kalau partai tersebut tidak memiliki dukungan di pemilu, sedangkan bakal calon presidennnya memiliki dukungan, ini akan menimbulkan contradictio in terminis,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019. Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com