"Karena jumlah yang dikasih tidak cukup, pasalnya tidak diubah. Malah orang ini dijatuhi hukuman mati," kata Effendi.
Sebelumnya, tim gabungan mengaku tak menemukan adanya aliran dana dari Freddy ke pejabat Mabes Polri sebagaimana disampaikan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Dari 64 orang yang dimintai keterangan, tak ada satu pun yang "mengamini" adanya aliran dana tersebut.
(Baca: Tim Gabungan: Belum Ditemukan Aliran Dana dari Freddy Budiman ke Pejabat Polri)
Bukti fisik seperti dokumen nota pembelaan, video testimoni, juga tak ada yang menyebutkan apa yang dicari tim gabungan.
Mereka malah menemukan adanya aliran uang dari terpidana Chandra Salim alias Akiong ke salah satu perwira menengah Polri. Perwira tersebut juga mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 668 juta itu.
(Baca: Tim Temukan Aliran Dana ke Perwira Polri, tetapi Tak Terkait Freddy Budiman)
Selain itu, ada juga indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum Polri dengan beragam besarannya. Tim gabungan juga telah menyerahkan lima indikasi tersebut ke Divisi Propam Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan