Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Sosial untuk Koruptor Dinilai Sulit Diterapkan

Kompas.com - 15/09/2016, 10:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar koruptor juga dikenai beban membayar biaya sosial merupakan terobosan hukum.

Namun, menurut Supriyadi, KPK harus hati-hati dalam merumuskan ancaman pidana, terlebih dengan penggabungan perkara perdata dan pidana yang tercantum dalam Pasal 98 KUHAP.

Dalam kajian KPK, biaya sosial korupsi ini dapat dilakukan dengan penerapan penggabungan perkara pidana dan perdata melalui gugatan anti kerugian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 98 KUHAP.

(Baca: Hukuman Biaya Sosial bagi Koruptor Diyakini Timbulkan Efek Jera)

Supriyadi mengatakan, Pasal 98 KUHAP justru tidak memadai untuk diterapkan dalam penanganan perkara korupsi sebab dalam rezim hukum pidana sekarang, sulit untuk merumuskan pidana implisit dan eksplisit.

Dia menjelaskan, salah satu asas yang terdapat dalam asas legalitas adalah lex certa. Artinya tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas.

"Inisiatif KPK bagus buat terobosan hukuman. Tapi harus hati-hati dalam merumuskan ancaman pidana, apalagi dengan penggabungan perkara melalui pasal 98. Susah merumuskan prinsip lex certa-nya, ancaman pidana harus pasti," ujar Supriyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Supriyadi berpendapat, yang terpenting dilakukan saat ini dalam upaya penanganan kasus korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan memaksimalkan penerapan ancaman pidana denda dan uang pengganti beserta perampasan aset yang telah dikorupsi.

Dia menilai cara tersebut lebih memberi efek jera ketimbang menerapkan biaya sosial yang jumlahnya berada di luar kemampuan terpidana.

"Menurut saya yang penting direformasi adalah soal pidana uang pengganti plus perampasan aset korupsinya. Hal ini saja kita masih berat," ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan peneliti hukum ICJR Erasmus Napitupulu.

Menurutnya gagasan untuk membebani koruptor dengan biaya sosial bisa menjadi tidak efektif apabila ancaman biaya yang dijatuhkan di atas kemampuan terpidana.

Ancaman pidana yang tinggi, kata Erasmus, tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor, oleh sebab itu ketentuan pemidanaan harus proporsional dengan tujuan pemidanaan yang jelas.

Dia memandang pengambilan seluruh aset hasil korupsi lebih mampu menimbulkan efek jera ketimbang harus membebankan biaya sosial atau denda di luar kemampuan terpidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com