Kompas.com - 15/09/2016, 07:59 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi anak untuk kaum gay dan paedofil.

Polisi menangkap SF di Bogor, Rabu (14/9/2016) siang. "SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya saat dihubungi, Rabu malam.

SF merupakan seorang karyawan swasta. Ia berada dalam satu jaringan dengan AR, mucikari yang sebelumnya dibekuk polisi.

"Dari tangan SF, kita dapat tiga anak sebagai korban," kata Agung.

Hingga kini, korban prostitusi anak untuk kaum gay sebanyak 148 orang.

Tiga orang tersangka ditetapkan sebelum penangkapan SF, yakni AR dan U sebagai mucikari, serta E sebagai pengguna sekaligus membantu AR menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

Korban rata-rata berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.

(Baca: Menteri PPPA Sebut 3.000 Anak Terindikasi Korban Jaringan Prostitusi untuk Gay)

Sebelumnya, Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku prostitusi anak untuk gay, AR, menjajakan para korban melalui aplikasi jejaring sosial Grindr.

AR-lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya. Himawan mengatakan, jejaring sosial itu hanya menyajikan foto, profil, dan data pribadi pemilik akun.

Sementara untuk harga, calon pelanggan berkomunikasi langsung dengan mucikari.

"Tidak ada harga, cuma komunikasi profil, nama, sama umur," kata Himawan.

Dengan adanya aplikasi itu, calon pelanggan lebih mudah menemukan para korban dengan kata kunci tertentu.

Kompas TV Ternyata Terdapat Jaringan Prostitusi Gay Lainnya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang HUT RI, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini

Jelang HUT RI, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini

Nasional
Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Verifkasi, hingga Penetapan Peserta Pemilu 2024

Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Verifkasi, hingga Penetapan Peserta Pemilu 2024

Nasional
Tersangka Kasus Binomo Fakarich Segera Disidang di Kejari Medan

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Segera Disidang di Kejari Medan

Nasional
KPK Minta Saksi Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke Negara

KPK Minta Saksi Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke Negara

Nasional
Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Perindo Target Peroleh 60 Kursi

Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Perindo Target Peroleh 60 Kursi

Nasional
Tak Gugat Presidential Threshold, Perindo: Buang-buang Waktu

Tak Gugat Presidential Threshold, Perindo: Buang-buang Waktu

Nasional
Serahkan Berkas Pendaftaran, PDI-P Sebut Ada 477.777 Kader yang Didaftarkan

Serahkan Berkas Pendaftaran, PDI-P Sebut Ada 477.777 Kader yang Didaftarkan

Nasional
KPK Sebut Juliari Mencicil 3 Kali Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 14,5 Miliar

KPK Sebut Juliari Mencicil 3 Kali Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 14,5 Miliar

Nasional
Usai Mendaftar ke KPU, Partai Prima Harap Bisa Ikut Pemilu dan Menang

Usai Mendaftar ke KPU, Partai Prima Harap Bisa Ikut Pemilu dan Menang

Nasional
MAKI: Perusahaan Penyuap Maming Bisa Jadi Tersangka

MAKI: Perusahaan Penyuap Maming Bisa Jadi Tersangka

Nasional
Karopenmas Polri Dampingi Pemeriksaan Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo di Komnas HAM

Karopenmas Polri Dampingi Pemeriksaan Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo di Komnas HAM

Nasional
Partai Bulan Bintang Tiba di KPU Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Bulan Bintang Tiba di KPU Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Nasional
Profil Partai Reformasi, Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Kini Mendaftar buat Pemilu 2024

Profil Partai Reformasi, Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Kini Mendaftar buat Pemilu 2024

Nasional
KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara

KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara

Nasional
Masyarakat Bisa Ikut Upacara Peringatan Kemerdekaan di Istana, Ini Syaratnya

Masyarakat Bisa Ikut Upacara Peringatan Kemerdekaan di Istana, Ini Syaratnya

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.