JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi anak untuk kaum gay dan paedofil.
Polisi menangkap SF di Bogor, Rabu (14/9/2016) siang. "SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya saat dihubungi, Rabu malam.
SF merupakan seorang karyawan swasta. Ia berada dalam satu jaringan dengan AR, mucikari yang sebelumnya dibekuk polisi.
"Dari tangan SF, kita dapat tiga anak sebagai korban," kata Agung.
Hingga kini, korban prostitusi anak untuk kaum gay sebanyak 148 orang.
Tiga orang tersangka ditetapkan sebelum penangkapan SF, yakni AR dan U sebagai mucikari, serta E sebagai pengguna sekaligus membantu AR menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
Korban rata-rata berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.
(Baca: Menteri PPPA Sebut 3.000 Anak Terindikasi Korban Jaringan Prostitusi untuk Gay)
Sebelumnya, Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku prostitusi anak untuk gay, AR, menjajakan para korban melalui aplikasi jejaring sosial Grindr.
AR-lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya. Himawan mengatakan, jejaring sosial itu hanya menyajikan foto, profil, dan data pribadi pemilik akun.
Sementara untuk harga, calon pelanggan berkomunikasi langsung dengan mucikari.
"Tidak ada harga, cuma komunikasi profil, nama, sama umur," kata Himawan.
Dengan adanya aplikasi itu, calon pelanggan lebih mudah menemukan para korban dengan kata kunci tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.