Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo dan Idaman Siap Gugat UU Pemilu, PSI Masih Pusing Verifikasi

Kompas.com - 14/09/2016, 17:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) enggan menanggapi usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa hasil pemilu legislatif 2014 lalu akan digunakan sebagai syarat partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di 2019.

Dengan aturan ini, PSI sebagai parpol baru tak akan bisa ikut mencalonkan Presiden meski lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, PSI tak mau terlalu memusingkan hal itu.

"Kami sedang fokus verifikasi dulu. Kami lihat bagaimana nanti perkembangannya," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Sikap PSI ini berbeda dengan dua partai baru lainnya, Perindo dan Idaman, yang saat ini juga tengah menghadapi verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua partai tersebut tegas menyatakan menolak usulan pemerintah dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila DPR menyetujui aturan itu di dalam UU Pemilihan Umum yang baru.

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Saat ditanya apakah PSI akan mengikuti langkah Perindo dan Idaman, Grace juga menolak berkomentar.

"Kami no comment dulu ya Mas, fokus lolos verifikasi saja dulu," jawab dia.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menambahkan, proses verifikasi di Kemenkumham memang cukup sulit.

"Berat banget. Ribet. Detail Hebat banget kalau bisa lulus dari ujian 'rezim administratif' ini," kata Antoni.

Ia mengungkapkan, untuk dinyatakan lolos verifikasi, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan. Pengurus parpol juga minimal harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Sekarang lagi proses verifikasi faktual. Hari ini di Papua. Besok di Sulsel. Tanggal 7 Oktober rencananya Kemenkumhan akan umumkan hasil verifikasi," ucap Antoni.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan, hasil Pileg 2014 digunakan sebagai syarat pencalonan presiden karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi penentuan pemilihan presiden, kami mengusulkan sesuai dengan hasil (pileg) yang lama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas mengenai RUU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terancam Tak Bisa Calonkan Presiden, Perindo Siap Gugat UU Pemilu ke MK)

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Politisi PDI-P menyadari aturan ini akan membuat partai baru tak bisa ikut mengusung capres. Namun ia meminta partai baru berebut kursi di DPR terlebih dulu, baru ikut pilpres di 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com