Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo dan Idaman Siap Gugat UU Pemilu, PSI Masih Pusing Verifikasi

Kompas.com - 14/09/2016, 17:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) enggan menanggapi usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa hasil pemilu legislatif 2014 lalu akan digunakan sebagai syarat partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di 2019.

Dengan aturan ini, PSI sebagai parpol baru tak akan bisa ikut mencalonkan Presiden meski lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, PSI tak mau terlalu memusingkan hal itu.

"Kami sedang fokus verifikasi dulu. Kami lihat bagaimana nanti perkembangannya," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Sikap PSI ini berbeda dengan dua partai baru lainnya, Perindo dan Idaman, yang saat ini juga tengah menghadapi verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua partai tersebut tegas menyatakan menolak usulan pemerintah dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila DPR menyetujui aturan itu di dalam UU Pemilihan Umum yang baru.

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Saat ditanya apakah PSI akan mengikuti langkah Perindo dan Idaman, Grace juga menolak berkomentar.

"Kami no comment dulu ya Mas, fokus lolos verifikasi saja dulu," jawab dia.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menambahkan, proses verifikasi di Kemenkumham memang cukup sulit.

"Berat banget. Ribet. Detail Hebat banget kalau bisa lulus dari ujian 'rezim administratif' ini," kata Antoni.

Ia mengungkapkan, untuk dinyatakan lolos verifikasi, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan. Pengurus parpol juga minimal harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Sekarang lagi proses verifikasi faktual. Hari ini di Papua. Besok di Sulsel. Tanggal 7 Oktober rencananya Kemenkumhan akan umumkan hasil verifikasi," ucap Antoni.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan, hasil Pileg 2014 digunakan sebagai syarat pencalonan presiden karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi penentuan pemilihan presiden, kami mengusulkan sesuai dengan hasil (pileg) yang lama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas mengenai RUU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terancam Tak Bisa Calonkan Presiden, Perindo Siap Gugat UU Pemilu ke MK)

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Politisi PDI-P menyadari aturan ini akan membuat partai baru tak bisa ikut mengusung capres. Namun ia meminta partai baru berebut kursi di DPR terlebih dulu, baru ikut pilpres di 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com