Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo dan Idaman Siap Gugat UU Pemilu, PSI Masih Pusing Verifikasi

Kompas.com - 14/09/2016, 17:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) enggan menanggapi usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa hasil pemilu legislatif 2014 lalu akan digunakan sebagai syarat partai politik mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di 2019.

Dengan aturan ini, PSI sebagai parpol baru tak akan bisa ikut mencalonkan Presiden meski lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, PSI tak mau terlalu memusingkan hal itu.

"Kami sedang fokus verifikasi dulu. Kami lihat bagaimana nanti perkembangannya," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Sikap PSI ini berbeda dengan dua partai baru lainnya, Perindo dan Idaman, yang saat ini juga tengah menghadapi verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua partai tersebut tegas menyatakan menolak usulan pemerintah dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila DPR menyetujui aturan itu di dalam UU Pemilihan Umum yang baru.

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Saat ditanya apakah PSI akan mengikuti langkah Perindo dan Idaman, Grace juga menolak berkomentar.

"Kami no comment dulu ya Mas, fokus lolos verifikasi saja dulu," jawab dia.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menambahkan, proses verifikasi di Kemenkumham memang cukup sulit.

"Berat banget. Ribet. Detail Hebat banget kalau bisa lulus dari ujian 'rezim administratif' ini," kata Antoni.

Ia mengungkapkan, untuk dinyatakan lolos verifikasi, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan. Pengurus parpol juga minimal harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Sekarang lagi proses verifikasi faktual. Hari ini di Papua. Besok di Sulsel. Tanggal 7 Oktober rencananya Kemenkumhan akan umumkan hasil verifikasi," ucap Antoni.

(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengungkapkan, hasil Pileg 2014 digunakan sebagai syarat pencalonan presiden karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi penentuan pemilihan presiden, kami mengusulkan sesuai dengan hasil (pileg) yang lama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas mengenai RUU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terancam Tak Bisa Calonkan Presiden, Perindo Siap Gugat UU Pemilu ke MK)

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Politisi PDI-P menyadari aturan ini akan membuat partai baru tak bisa ikut mengusung capres. Namun ia meminta partai baru berebut kursi di DPR terlebih dulu, baru ikut pilpres di 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com