Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Parpol Baru Usung Capres pada Pilpres 2024, Perindo Tersinggung

Kompas.com - 14/09/2016, 16:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo tak setuju jika hasil Pemilu Legislatif 2014 digunakan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Ketua DPP Perindo Armin Gultom menegaskan, sikap partainya soal usulan ini bukan karena sudah bertekad akan mengusung capres.

Armin menyatakan tersinggung atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta salah satu parpol baru untuk bersabar dan mengusung calonnya pada Pilpres 2024.

Meski Tjahjo tak menyebut nama partai, menurut Armin, pernyataan itu ditujukan untuk Perindo.

"Terlalu terburu-buru Pak Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada salah satu partai yang mungkin akan lolos verifikasi agar besabar sampai 2024. Kami bukan haus kekuasaan. Ini rasa keadilan saja agar UU Pemilu yang dibuat pemerintah itu adil," kata Armin sat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Capres pada Pilpres 2019)

Armin menegaskan, hingga saat ini Perindo belum berancang-ancang akan mengajukan ketua umumnya, Hary Tanoesoedibjo, atau mendukung calon lain pada Pilpres 2019.

Perindo masih melihat perkembangan dan dinamika politik.

Namun, lanjut Armin, partainya merasa diperlakukan tidak adil jika pemerintah membuat aturan yang menghambat Partai baru untuk mengusung calon pada Pilpres 2019.

"Seolah usulan pemerintah jadi UU. Enggak boleh gitu dong. Provokatif itu namanya. Padahal pemerintah harusnya netral, enggak boleh provokatif meski dia perwakilan partai tertentu, tapi saat jadi menteri harus netral. Harus dibuka baju partainya," kata Armin.

Selanjutnya, Perindo akan melobi sepuluh partai yang ada di DPR untuk menolak aturan tersebut.

(Baca: Nasdem Kaji Usulan Hasil Pileg 2014 Jadi Syarat Capres 2019)

Jika aturan itu diloloskan, maka Perindo akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gunakan hasil Pileg 2014

Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com