Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Mengaku Berdebat Panjang Bahas Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 14:58 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bahwa pihaknya berdebat cukup panjang ketika membahas soal kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM.

Hasilnya, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

"Kami Kemenkumham dalam membuat keputusan ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Ini bukan karena ada kepentingan. Ini murni profesional kami," ujar Yasonna ketika acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menkumham menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra pada 22 Agustus 2016, terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12/2015)
Klarifikasi ini merupakan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

(baca: Jokowi Sudah Terima Laporan Menkumham soal Kewarganegaraan Arcandra)

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS.

Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak AS dengan resminya Arcandra mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.

"Sudah formal dan legal Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya," tambah Yasonna.

(baca: Refly Harun: Masalah Hukum Arcandra Sudah Selesai)

Di sisi lain, Arcandra sempat dengan kemauannya sendiri menjadi warga AS. Ini dibuktikan paspor AS bernomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, jika Arcandra tidak berstatus warga negara Indonesia maupun AS, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

Dalam UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.

Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh pemerintah.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com