Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Mengaku Berdebat Panjang Bahas Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 14:58 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bahwa pihaknya berdebat cukup panjang ketika membahas soal kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM.

Hasilnya, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

"Kami Kemenkumham dalam membuat keputusan ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Ini bukan karena ada kepentingan. Ini murni profesional kami," ujar Yasonna ketika acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menkumham menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra pada 22 Agustus 2016, terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12/2015)
Klarifikasi ini merupakan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

(baca: Jokowi Sudah Terima Laporan Menkumham soal Kewarganegaraan Arcandra)

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS.

Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak AS dengan resminya Arcandra mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.

"Sudah formal dan legal Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya," tambah Yasonna.

(baca: Refly Harun: Masalah Hukum Arcandra Sudah Selesai)

Di sisi lain, Arcandra sempat dengan kemauannya sendiri menjadi warga AS. Ini dibuktikan paspor AS bernomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, jika Arcandra tidak berstatus warga negara Indonesia maupun AS, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

Dalam UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.

Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh pemerintah.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com