Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU

Kompas.com - 14/09/2016, 00:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah hasilnya mengikat.

Sebelumnya, KPU sempat memprotes aturan yang masuk dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, JR tetap akan dilakukan, tetapi tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, kata dia, KPU saat ini sedang fokus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU).

"Kebijakan KPU tentang JR itu masih belum dicabut, kami akan sampaikan pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi, PKPU dulu kami selesaikan baru kami urus itu (JR)," ujar Ida di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, kesimpulan yang sifatnya mengikat seperti dituangkan dalam pasal tersebut memperlihatkan bahwa KPU menjadi tidak sungguh-sungguh mandiri dalam menentukan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Akhirnya kami di dalam membuat peraturan tidak bebas, bahwa kami harus mengikuti kesimpulan yang berulang kali kami tidak sepakat dengan kesimpula tersebut, tetapi kami juga harus mengikuti kalau mereka akhirnya menyimpulkan seperti itu, di dalam RDP hak mereka apa yang sesuai UU menurut mereka," ujar Hadar.

Ia pun menyayangkan adanya aturan tersebut. Pasalnya, KPU harus mengikuti keputusan DPR dan Pemerintah melalui RDP, meskipun bertentangan dengan keinginan KPU. Misalnya, dalam RDP terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang belum lama diputuskan.

(Baca: KPU Persilakan Pihak yang Tak Puas Ajukan "Judicial Review" atas Peraturan KPU)

Sejak awal, KPU bersama sejumlah pihak sebenarnya tidak setuju dengan aturan seperti itu.

"Kelihatan yang mana yang sama pandangannya dengan kami dan yang tidak, sudah sangat jelas," kata dia.

Namun, terpaksa mengikuti hasil RDP karena undang-undang sudah mengaturnya. Isu mengenai keinginan KPU mengajukan JR ke MK sudah santer sejak beberapa bulan lalu.

KPU menilai uji materi mesti diajukan lantaran Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

KPU juga berencana mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut. Namun, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com