Sejak awal, KPU bersama sejumlah pihak sebenarnya tidak setuju dengan aturan seperti itu.
"Kelihatan yang mana yang sama pandangannya dengan kami dan yang tidak, sudah sangat jelas," kata dia.
Namun, terpaksa mengikuti hasil RDP karena undang-undang sudah mengaturnya. Isu mengenai keinginan KPU mengajukan JR ke MK sudah santer sejak beberapa bulan lalu.
KPU menilai uji materi mesti diajukan lantaran Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
KPU juga berencana mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut. Namun, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan