JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah hasilnya mengikat.
Sebelumnya, KPU sempat memprotes aturan yang masuk dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.
Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, JR tetap akan dilakukan, tetapi tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, kata dia, KPU saat ini sedang fokus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU).
"Kebijakan KPU tentang JR itu masih belum dicabut, kami akan sampaikan pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi, PKPU dulu kami selesaikan baru kami urus itu (JR)," ujar Ida di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)
Komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, kesimpulan yang sifatnya mengikat seperti dituangkan dalam pasal tersebut memperlihatkan bahwa KPU menjadi tidak sungguh-sungguh mandiri dalam menentukan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Akhirnya kami di dalam membuat peraturan tidak bebas, bahwa kami harus mengikuti kesimpulan yang berulang kali kami tidak sepakat dengan kesimpula tersebut, tetapi kami juga harus mengikuti kalau mereka akhirnya menyimpulkan seperti itu, di dalam RDP hak mereka apa yang sesuai UU menurut mereka," ujar Hadar.
Ia pun menyayangkan adanya aturan tersebut. Pasalnya, KPU harus mengikuti keputusan DPR dan Pemerintah melalui RDP, meskipun bertentangan dengan keinginan KPU. Misalnya, dalam RDP terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang belum lama diputuskan.
(Baca: KPU Persilakan Pihak yang Tak Puas Ajukan "Judicial Review" atas Peraturan KPU)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan