JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terbuka untuk digugat atau uji materi jika ada masyarakat yang menilai kurang puas dalam penyelnggaraannya.
"Bisa saja ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Arief di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).
Arief mengatakan, uji materi terhadap PKPU diatur dalam undang-undang.
Sedianya, aturan yang memperbolehkan PKPU digugat ke MA merujuk pada Pasal 31 A Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasa hukumnya kepada MA dan dibuat secara tertulis dan rangkap sesuai keperluan dalam Bahasa Indonesia.
Maka dari itu, masyarakat yang tidak puas dan tidak sepakat dengan PKPU yang ada, termasuk dengan PKPU terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, boleh mengajukan uji materi.
"Dalam konstruksi hukum boleh. Undang-undang yang memperbolehkan bukan KPU," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.