Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

Kompas.com - 13/09/2016, 16:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu.

Aturan ini kemudian akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, mengakui ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas dan tak terbebani dengan kasus.

Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum.

"Sehingga apa boleh buat, hukum tetap harus kami tegakkan walau kami merasa ada hal yang bertentangan dengan publik," tutur Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam rapat pembahasan PKPU di Komisi II, kata Lukman, ada dua pendapat berbeda. Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kedua, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa terpidana percobaan tak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. Dua ahli hukum pidana pun diundang guna mencari jalan tengah dari poin yang menjadi perdebatan alot tersebut.

(Baca: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir pada kesempatan tersebut mengatakan, pidana percobaan termasuk pidana ringan. Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam pilkada, maka justru akan menghilangkan hak berpolitik mereka.

"Kalau orang melanggar lalu lintas, ditilang, dalam ketentuan UU kan termasuk pidana," ujar Lukman.

"Bahkan Perda-Perda banyak ketentuan pidananya. Buang sampah sembarangan, menghidupkan HP di pesawat, yang berimplikasi seseorang terhukum karena perilakunya. Apakah dia tidak bisa mencalonkan kepala daerah?" sambung Politisi PKB itu.

Lebih lanjut, ada pula putusan MK yang memutuskan bahwa culpa levis (kealpaan yang dilakukan secara ringan) tak boleh dihalangi.

(Baca: Pembahasan PKPU soal Terpidana Percobaan Alot, DPR Undang Pakar Hukum)

"Kalau culpa levis atau pidana-pidana ringan dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan seseorang, maka mudah terjadi kriminalisasi," kata dia.

Kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah terkait PKPU tersebut pun akan bisa diterapkan pada Pilkada 2017. Lukman menuturkan, KPU tengah menyusun redaksi PKPU dan akan segera menyerahkannya krpada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Sesuai target, tanggal 15 clear semua," ucap Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com