Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Rekaman Rapat Pleno PKPU Pencalonan Dibuka ke Publik

Kompas.com - 13/09/2016, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada menuai kontroversi.

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, meminta agar rekaman rapat dengar pendapat yang memutuskan hasil revisi peraturan tersebut dibuka ke publik.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan yang diambil pada Minggu (11/9/216) dini hari itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya minta semua rekaman persidangan rapat konsultasi DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu diputar kembali. Jelas kok siapa pembicaraan, arahnya ke mana dan ditujukan untuk apa dan kepada siapa," kata Arteria dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2016).

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam rapat dengar pendapat itu diputuskan jika terpidana yang tidak dipenjara atau yang hanya melakukan pidana culpa levis (tindak pidana ringan atau kelalaian/kealpaan) boleh maju di pilkada.

Arteria melihat banyak kepentingan di balik persetujuan PKPU tersebut. Terlebih, ada beberapa fraksi yang menolak memberikan persetujuan, namun keputusan tetap diambil.

Fraksi itu seperti PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Nasdem.

"Yang jelas kan ada yang ngotot banget bahkan melawan logika akal sehat sekali pun untuk mengatakan seseorang yang diihukum sepanjang tidak dipenjara badan itu bukan terpidana," ujar Arteria.

"Ada yang ngotot boleh dengan alasan HAM, keadilan dan segala macam yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani," ujarnya.

Diberitakan Harian Kompas, Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon tidak bertentangan dengan UU.

(Baca: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

Menurut dia, PKPU tidak berbeda dengan UU Pilkada karena tetap tegas melarang seorang terpidana maju di pilkada.

Hanya PKPU menambahkan pengecualian khusus kepada terpidana yang tidak dipenjara dan terkena kasus ringan.

Ia juga menampik anggapan bahwa pengambilan keputusan diambil secara tidak utuh. Semua fraksi hadir dan menyatakan sikap pada rapat pengambilan keputusan.

"Semua setuju. Jangan dikira ini hanya kepentingan satu parpol saja," ujarnya.

(Baca juga: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)

 

Kompas TV Pendaftaran Calon Independen Pilkada DKI Ditutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com