Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bakal Periksa WNA Tersangka Penipuan Calon Jemaah Haji di Filipina

Kompas.com - 13/09/2016, 14:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik Polri akan terbang ke Filipina untuk memeriksa HR, tersangka penipuan jemaah calon haji Indonesia. 

HR memalsukan identitas para calon haji untuk pembuatan paspor Filipina. Paspor Filipina itu lah yang digunakan 177 calon haji WNI untuk terbang ke Arab Saudi. 

Di negaranya, HR tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Auktor Intelektualis Kasus Paspor Palsu Calon Haji)

"Kami kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan difasilitasi untuk meminta keterangan HR di sana (Filipina)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

HR merupakan warga negara Filipina yang juga memiliki paspor Malaysia.

Dalam kasus ini, perannya adalah pihak yang mengajak para korban baik secara langsung atau melalui travel agar berangkat haji melalui Filipina.

Pemeriksaan HR dianggap penting karena dia merupakan dalang di balik penipuan tersebut.

"Nanti berita acara itu untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini," kata Ari.

HR saat ini tengah menjalani proses hukum di Filipina. Setelah kasusnya selesai di Filipina, kata Ari, HR bisa dibawa ke Indonesia untuk pemeriksaan.

"Nanti kami minta supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," kata Ari.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota Filipina. Kepada korban, pelaku mengimingi-imingi bahwa skema terbang ke Arab Saudi lewat Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kasus ini terbongkar setelah pihak imigrasi Filipina menangkap 177 calon haji yang menggunakan paspor negara itu. Pihak imigrasi curiga lantaran para calon haji itu berpaspor Filipina tapi tak bisa bahasa setempat.

Setelah terkuak, polisi Filipina lansung melakukan penyelidikan. Begitu pun juga Polri yang menetapkan, total delapan tersangka untuk kasus ini.

Kompas TV Pemulangan 177 WNI Tunggu Proses Hukum Filipina


  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com