Namun eksekusi tidak dilaksanakan menyusul permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.
Penundaan dilakukan karena seorang terduga pengedar narkoba menyerahkan diri dan mengklaim Mary Jane hanyalah seorang kurir.
Mary Jane divonis mati pada bulan Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Berita soal pernyataan eksekusi Mary Jane yang disampaikan Presiden Jokowi ini banyak didukung oleh pengguna media sosial Filipina.
"Kita harus menghargai hukum negara-negara lain, bila kita ingin mereka menghargai kita," ujar Ezen Tilanduca di Facebook dan mendapat dukungan ratusan kali melalui media online Filipina Inquirer.net.
"Kita semua sama di mata hukum, walaupun Anda punya cerita sedih atau tidak, apakah Anda kaya atau tidak," tulis Ezen, "Mary Jane melanggar hukum negara lain. Sangat ironis bila Duterte berkampanye menentang norkoba atas seseorang yang melanggar hal penting terkait obat bius. Hukum adalah hukum," ujar pengguna Facebook lainnya Ezen Tilanduca.
Di bawah pemerintahan Joko Widodo, tiga gelombang eksekusi mati telah dijalankan terhadap pelaku perdagangan obat bius, sebagian besar adalah warga asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.