Hasil sidak menemukan RAPP melakukan pembukaan kanal. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan tersebut melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.
(Baca: Disidak BRG karena Buka Lahan di Areal Gambut, Ini Kata Induk Usaha RAPP)
Nazir mengatakan, pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang juga mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan, kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka.
M. Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar, mengungkapkan, lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran. Kamil menduga, hal ini terkait dengan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.
Sementara itu, dari video yang diunggah BRG pada laman YouTube, Selasa (6/9/2016), sidak yang dilakukan BRG sempat dihadang oleh sejumlah orang yang mengamankan wilayah itu.
Berdasarkan video itu, saat ditanya oleh staf BRG, petugas keamanan itu mengaku berasal dari Alumni Bela Negara Grup 3 Kopassus.
Dalam video itu, petugas keamanan itu tidak memperbolehkan rombongan BRG untuk masuk.
Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada Nazir terkait surat izin untuk memasuki wilayah itu. Nazir menyesalkan RAPP yang tidak kooperatif dengan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.