Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada salah Tulis di Salah Satu Pasal dalam UU Pilkada

Kompas.com - 09/09/2016, 20:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat kesalahan pengetikan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 7 Ayat 2 butir g.

Dalam pasal itu tertulis "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Di Pasal 7 Ayat 2 ini butir g ini kan tulisnnya tidak pernah sebagai terpidana, harusnya tulisannya itu tidak sedang sebagai terpidana. Ini ada salah ketik ini, salah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM waktu itu," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Riza mengatakan jika menggunakan kata "pernah", justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 7 ayat 2 butir g.

Semestinya kata yang digunakan adalah "sedang".

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan dibolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri begitu bebas dari masa tahanan.

Dengan catatan sang mantan narapidana harus mendeklarasikan statusnya sebagai mantan narapidana ke khalayak.

"Satu sisi menjelaskan mantan terpidana boleh selama tetapi di satu sisi di sini harus yang tidak pernah sebagai narapidana yang boleh daftar, enggak ketemu ini. Ini kacau ini pasal ini saling meniadakan dan UU tidak boleh bertentangan dengan putusan MK," lanjut Riza.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan kesalahan penulisan UU Pilkada tersebut bisa berimbas pada judicial review.

Bahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat pun bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebab PKPU yang dibuat pastilah mengasumsikan UU terbaru menggunakan kata "sedang", bukan "pernah", tujuannya untuk mengakomodasi calon yang dikriminalisasi dengan tindak pidana ringan yang dilakukan atas dasar kealpaan," lanjut Riza. 

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com