Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Anggota Jemaah Haji Belum Ditahan

Kompas.com - 09/09/2016, 13:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka kasus pemalsuan paspor calon anggota jemaah haji Indonesia belum ditahan.

Polisi masih akan memeriksa tujuh orang tersebut sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.

"Baru kemarin jadi tersangka, baru juga diumumkan. Sudah jelas bisa ditahan, tetapi tahapan berikutnya melakukan pemeriksaan dulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Boy mengatakan, jika tersangka tidak kooperatif, maka bisa dilakukan upaya paksa.

Polisi bisa menangkap paksa pelaku jika menghindari pemeriksaan oleh penyidik.

(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji)

"Penyidik yang akan menentukan apakah nanti akan dipanggil atau upaya penangkapan dalam waktu dekat," kata Boy.

Boy menambahkan, masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan dijerat.

Petunjuk mengenai tersangka bisa terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan para saksi dan tersangka.

"Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini. Sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Boy.

Tujuh tersangka itu disinyalir merupakan otak dari operasi mereka.

Boy mengatakan, mereka yang paling bertanggung jawab atas penipuan para calon anggota jemaah haji.

(Baca: Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis)

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan, perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com