JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka kasus pemalsuan paspor calon anggota jemaah haji Indonesia belum ditahan.
Polisi masih akan memeriksa tujuh orang tersebut sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.
"Baru kemarin jadi tersangka, baru juga diumumkan. Sudah jelas bisa ditahan, tetapi tahapan berikutnya melakukan pemeriksaan dulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Boy mengatakan, jika tersangka tidak kooperatif, maka bisa dilakukan upaya paksa.
Polisi bisa menangkap paksa pelaku jika menghindari pemeriksaan oleh penyidik.
(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji)
"Penyidik yang akan menentukan apakah nanti akan dipanggil atau upaya penangkapan dalam waktu dekat," kata Boy.
Boy menambahkan, masih ada kemungkinan tersangka lain yang akan dijerat.
Petunjuk mengenai tersangka bisa terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Kalau ada tambahan bisa jadi yang membantu kejahatan ini. Sangat dimungkinkan penambahan tersangka baru," kata Boy.
Tujuh tersangka itu disinyalir merupakan otak dari operasi mereka.
Boy mengatakan, mereka yang paling bertanggung jawab atas penipuan para calon anggota jemaah haji.
(Baca: Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis)
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.
Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.
"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan, perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.