JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor Filipina terhadap 177 calon jemaah haji.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pimpinan dari sejumlah agen pemberangkatan haji di Indonesia.
"Total kami hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Boy, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2015).
Boy mengatakan, polisi menerima lima laporan polisi terkait penipuan calon jemaah haji dalam kurun Agustus hingga September 2016.
(Baca: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Jemaah Haji adalah WN Malaysia)
Dalam laporan pertama, ditetapkan dua tersangka yaitu AS dan BDMW.
Keduanya merupakan pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak memiliki izin.
"Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus dari 38 korban dengan kerugian Rp 3,5 miliar," kata Boy.
Dalam laporan kedua, ditetapkan tersangka berinisial MNA yang merekrut 65 calon haji.
Dari para korban, MNA meraup keuntungan Rp 6,3 miliar. Kemudian, laporan ketiga dilakukan pada awal September 2016 dan ditetapkan MT sebagai tersangka.
Boy mengatakan, MT merekrut korbannya yang berjunlah 21 orang dari Sulawesi. Rata-rata korban membayar Rp 150 juta.
(Baca: Polisi Incar Lima Orang dalam Kasus 177 WNI Calon Haji yang Gunakan Paspor Filipina)
Berikutnya, tersangka F dan AH ditetapkan berdasarkan laporan polisi pada awal September 2016.
Keduanya merupakan pimpinan PT Shafwah yang memberangkatkan 24 calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Dari korban, kedua tersangka mendapatkan Rp 3 miliar. Terakhir, tersangka ZAP, pimpinan PT Hade El Badr memberangkatkan 12 orang melalui Filipina.
Dari korban, ia memperoleh Rp 2 miliar.
"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjukan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hahi, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.