JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengimbau pemerintah agar membangun komunikasi yang baik dengan DPR terkait pemotongan anggaran yang mencapai Rp 133 triliun.
Hendrawan menilai langkah pemotongan anggaran yang tanpa persetujuan DPR tak bisa dipaksakan dengan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Karena itu dia pun mewajarkan apabila muncul suara dari DPR yang meminta pemerintah mengajukan RAPBN-P 2016 baru yang mencantumkan pemotongan anggaran.
Sebab lazimnya pemotongan anggaran memang harus mendapat persetujuan DPR.
Meskipun menurut Hendrawan, dalam Pasal 26 Undang-undang APBN-P 2016, Pemerintah memang diberi keleluasaan dalam mengatur penggunaan anggaran.
"Sebab begini, kami di DPR juga punya alasan yang kuat dan didasari Undang-undang. Di Pasal 37 Undang-undang APBN-P 2016 juga ditulis pengaturan anggaran tanpa persetujuan DPR bisa dilakukan dalam kondisi darurat," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Di sisi lain, Hendrawan juga tak mengharapkan pemerintah memotong anggaran dan mendasarkan kebijakannya tersebut berdasarkan Pasal 37 yang menunjukan kondisi perekonomian Indonesia sedang darurat.
Menurutnya langkah tersebut justru dapat memicu gejolak ekonomi dan politik serta malah akan mengganggu kinerja pemerintah karena menunjukan kondisi perekonomian memang sedang darurat.
"Sekarang sepertinya sudah terlanjur dipotong, agar tidak ada suara sumbang dari DPR sebaiknya Pemerintah membangun komunikasi intensif yang baik ke DPR agar pemotongan anggaran yang dilakukan Pemerintah mendapat dukungan penuh DPR," lanjut Hendrawan.
(Baca: Sri Mulyani: Tak Perlu Ajukan R-APBNP Baru untuk Pemotongan Anggaran)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tidak perlu mengajukan RAPBN-P yang baru untuk memotong anggaran sebesar Rp 133 triliun.
Pernyataan Sri Mulyani itu menanggapi permintaan DPR yang menginginkan pemerintah membuat R-APBNP baru sebelum melakukan pemotongan anggaran.
Sebelumnya, DPR menilai APBNP 2016 merupakan produk undang-undang sehingga proses perubahannya pun harus melalui mekanisme perundangan.
"Saat memotong anggaran kami sudah pertimbangkan aspek hukum. Jadi Undang-undang APBN 2016 di pasal 26, pemerintah diberikan kemungkinan untuk melakukan penyesuaian," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.