Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan soal Perzinahan dalam KUHP Dinilai Perlu Diperluas

Kompas.com - 08/09/2016, 18:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin menilai, perlu perluasan makna pada Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan.

Hal itu disampaikan Titin saat memberikan tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan uji materi terhadap pasal tersebut, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Titin menyoroti aturan perzinahan pada Pasal 284 KUHP.

Ketentuan pasal itu, menurut dia, memungkinkan tidak dipidananya pelaku perzinahan, baik laki-laki atau perempuan, yang belum menikah.

Titin mengatakan, makna dalam pasal-pasal tersebut perlu dijelaskan secara detil.

"Perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa mapun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas," ujar Titin.

Selain itu, dampak dari perzinahan secara umum dinilainya merugikan pihak perempuan.

"Hamil di luar nikah, pembunuhan dan pembuangan bayi yang tidak diinginkan, sampai pembunuhan perempuan yang sedang hamil tersebut," kata dia.

Persistri, lanjut Titin, tidak berharap pasal ini dipertahankan.

"Kami perempuan Indonesia tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan, hanya karena dalil internasional tentang HAM yang jelas bertentangan dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa. Padahal kita punya rumusan sendiri tentang HAM itu," kata Titin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pihak Terkait dari Institute Of Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo menyebut akan terjadi overkriminalisasi, apabila permohonan pemohon dikabulkan.

"Kita bisa bayangkan ketika anak-anak remaja kita berhubungan sesksual karena ketidaktahuan dan keingintahuan mereka. Nantinya, mereka akan dikriminalisasi dan penjara-penjara akan penuh dengan anak-anak," kata Supriyadi, seperti dikutip dari press rilis MK.

Selain itu, menurut dia, negara akan masuk terlalu jauh untuk mengontrol hak privasi warganya jika gugatan pemohon diterima majelis MK.

Menurut Supriyadi, negara akan sangat mudah mencampuradukkan persoalan yang bersifat privat dengan persoalan-persoalan yang bersifat publik.

"Dengan kata lain, tidak akan ada lagi penghormatan akan hak atas privasi warga negara," kata dia.

Gugatan uji materi dalam persidangan ini diajukan oleh Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.

Dalam berkas perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum perlindungan sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat atas berlakunya Pasal 284 KUHP tentang perzinahan Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5.

Selain itu, pemohon juga menggugat uji materi terhadap Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 292 tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com