JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal serta pemutakhiran data pemilih.
Hal ini dinilainya menjadi dasar hukum bagi petugas melakukan tahapan menjelang Pilkada serentak 2017.
"Saya kira baik dan bijaksana KPU sambil menegakkan kepastian hukum aparat di lapangan. Hari ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data, sehingga dasar hukumnya sudah ada. Itu harus diapresiasi jadi tidak bingung petugas di lapangan," kata Jimly di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Jimly, penetapan PKPU tersebut dapat dilakukan sambil menunggu dokumen resmi dari DPR dikirim ke KPU.
Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR, masih terdapat perbedaan pandangan soal pemutakhiran data pemilih.
DPR menginginkan pemutakhiran menggunakan data e-KTP. Sementara, KPU berpandangan, sebaiknya menggunakan kartu keluarga atau KTP biasa.
Akhirnya, diputuskan pemutakhiran data pemilih menggunakan data e-KTP.
Meski demikian, dokumen resmi dari DPR belum diterima KPU.
Jimly berharap, DPR segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk menetapkan peraturan lainnya.
Ia menilai, hasil rapat dengar pendapat (RDP) tidak bisa jadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan PKPU.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan